Correct Article 43
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dinyatakan lengkap dan sesuai, Pusat Daftar Wasiat menerbitkan SKW yang telah dilakukan perbaikan.
(2) SKW yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh Pusat Daftar Wasiat kepada Pemohon melalui surat elektronik.
Your Correction
