Correct Article 42
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dokumen persyaratan, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara tertulis.
(3) Pemohon melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
Your Correction
