Correct Article 39
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Perbaikan SKW dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian data wasiat atas isi dari SKW yang diterbitkan oleh Pusat Daftar Wasiat.
(2) Permohonan Perbaikan SKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dengan perbaikan data akibat kesalahan input data dari Pemohon.
Your Correction
