Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon bertanggung jawab atas Kebenaran dokumen persyaratan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Your Correction