Correct Article 34
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Permohonan Salinan SKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dengan mengisi formulir permohonan.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kode voucer penerimaan negara bukan pajak yang telah dibayar;
b. identitas Pemohon yang memuat:
1. nama;
2. nomor induk kependudukan;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. alamat tempat tinggal;
5. alamat surat elektronik; dan
6. nomor telepon yang dapat dihubungi;
c. identitas Mendiang yang memuat:
1. nama;
2. nama dahulu (jika ada);
3. nama alias (jika ada);
4. tempat dan tanggal lahir; dan
5. alamat tempat tinggal;
d. hubungan hukum Pemohon dengan Mendiang;
e. data pada kutipan akta kematian yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil atas nama Mendiang, yang memuat:
1. nomor dokumen kematian;
2. tempat kematian;
3. tanggal kematian;
4. tanggal dokumen kematian; dan
5. tempat dokumen kematian dibuat; dan
f. Data pada SKW yang hilang atau rusak, yang memuat:
1. nomor SKW; dan
2. tanggal SKW.
(3) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon harus mengunggah dokumen yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk Pemohon Salinan SKW;
b. asli surat keterangan hilang yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang; dan
c. dokumentasi SKW yang rusak.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon salinan SKW juga harus mengunggah:
a. asli surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan:
1. hubungan hukum Pemohon dengan Mendiang; dan
2. maksud permohonan Salinan SKW, dalam hal permohonan diajukan oleh ahli waris atau pihak lain yang berkepentingan;
b. asli surat penugasan dalam hal diajukan oleh instansi pemerintah; atau
c. asli surat kuasa untuk melakukan permohonan Salinan SKW dalam hal pemohon merupakan Notaris atau kuasa ahli waris.
Your Correction
