Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berisi keterangan: a. tercatat akta Wasiat atas nama Mendiang; atau b. tidak tercatat akta Wasiat atas nama Mendiang. (2) SKW tercatat akta Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi daftar akta Mendiang yang dikirimkan Notaris saat Pelaporan Wasiat pada Pusat Daftar Wasiat.
Your Correction