Correct Article 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau ketidaksesuaian formulir permohonan dengan dokumen persyaratan, Pusat Daftar Wasiat memberitahukan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon melalui surat elektronik.
(3) Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang biaya penerimaan negara bukan pajak atas permohonan SKW masih berlaku.
(4) Dalam hal masa berlaku voucer telah habis, Pemohon tidak dapat melakukan perbaikan dan permohonan dinyatakan ditolak.
(5) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Your Correction
