Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pemberian SKW dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Daftar Wasiat. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen persyaratan; dan b. kesesuaian data yang diisi Pemohon pada formulir permohonan dengan dokumen persyaratan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Your Correction