Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pemberian SKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kode voucer penerimaan negara bukan pajak yang telah dibayar; b. identitas Pemohon yang memuat: 1. nama; 2. nomor induk kependudukan; 3. tempat dan tanggal lahir; 4. alamat tempat tinggal; 5. alamat surat elektronik; 6. nomor telepon yang dapat dihubungi; dan 7. hubungan hukum dengan Mendiang. c. identitas Mendiang yang memuat: 1. nama; 2. nama dahulu (jika ada); 3. nama alias (jika ada); 4. tempat dan tanggal lahir; dan 5. alamat tempat tinggal; d. data pada kutipan akta kematian yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil atas nama Mendiang, yang memuat: 1. nomor dokumen kematian; 2. tempat kematian; 3. tanggal kematian; 4. tanggal dokumen kematian; dan 5. tempat dokumen kematian dibuat. (3) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah: a. kartu tanda penduduk Pemohon SKW; b. dokumen kematian atas nama Mendiang, yaitu: 1. fotokopi kutipan akta kematian yang telah dilegalisasi oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil; atau 2. surat tanda bukti pelaporan pencatatan kematian WNI di luar negeri dengan disertai: a) akta kematian dari negara setempat; dan/atau b) surat keterangan kematian dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA; c. kutipan akta kelahiran, surat keterangan lahir atau dokumen lain yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir Mendiang dalam hal tempat dan tanggal lahir Mendiang tidak tercantum pada kutipan akta kematian; dan d. surat keterangan ganti nama dalam hal Mendiang pernah melakukan ganti nama. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon SKW juga harus mengunggah: a. asli surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan: 1. hubungan hukum Pemohon dengan Mendiang; dan 2. maksud permohonan SKW; dalam hal permohonan diajukan oleh ahli waris atau pihak lain yang berkepentingan; b. asli surat penugasan dalam hal diajukan oleh instansi pemerintah; dan c. asli surat kuasa untuk melakukan permohonan SKW dalam hal pemohon merupakan Notaris atau kuasa ahli waris. (5) Dalam hal dokumen kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan tanda tangan elektronik, dokumen yang dilampirkan adalah dokumen asli dan tidak perlu dilegalisasi.
Your Correction