Correct Article 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dinyatakan lengkap, Pusat Daftar Wasiat memperbaiki Pelaporan Wasiat.
(2) Hasil perbaikan Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam pangkalan data Pusat Daftar Wasiat dan disampaikan kepada Notaris melalui surat elektronik.
Your Correction
