Correct Article 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdapat
kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dikembalikan kepada Notaris untuk dilengkapi.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris secara tertulis.
(3) Notaris melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan disampaikan kepada Notaris.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Notaris tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
Your Correction
