Correct Article 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Permohonan perbaikan Pelaporan Wasiat diperiksa oleh Pusat Daftar Wasiat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen persyaratan perbaikan Pelaporan Wasiat diterima.
Your Correction
