Correct Article 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Permohonan Perbaikan Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan dengan surat permohonan yang berisi alasan perbaikan Pelaporan Wasiat.
(2) Permohonan Perbaikan Pelaporan Wasiat secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. lembar laporan bulanan;
b. bukti kirim atau resi pengiriman atau tanda terima yang menunjukkan laporan bulanan Wasiat tersebut pernah di laporkan ke Pusat Daftar Wasiat;
c. halaman pertama akta Wasiat yang dilegalisir;
dan
d. surat pernyataan yang menyatakan bahwa:
1. dokumen yang dilampirkan adalah benar; dan
2. Notaris telah melakukan kesalahan input Daftar Akta.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pusat Daftar Wasiat dapat meminta kepada Notaris untuk melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan untuk perbaikan Pelaporan Wasiat.
Your Correction
