Correct Article 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Permohonan Perbaikan Pelaporan Wasiat dilakukan terhadap Pelaporan Wasiat yang berisi Daftar Akta diajukan oleh Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk perbaikan kesalahan input identitas pemberi Wasiat dan/atau identitas akta Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
