Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal Notaris sedang dalam proses perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, Pelaporan Wasiat tetap dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan.
(2) Jangka waktu Pelaporan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3).
Your Correction
