Correct Article 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Pelaporan Wasiat dilakukan oleh pejabat sementara Notaris.
(2) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan paling lambat pada tanggal terakhir bulan berjalan masa Pelaporan Wasiat.
Your Correction
