Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan Wasiat dengan kondisi Notaris dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diajukan paling lambat pada tanggal terakhir bulan berjalan masa Pelaporan Wasiat.
Your Correction