Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk Daftar Akta dan Daftar Nihil.
(2) Pelaporan Wasiat untuk Daftar Akta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan disertai alasan sah Pelaporan Wasiat dilakukan secara nonelektronik;
b. formulir pelaporan yang dibuat sendiri oleh Notaris berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. fotokopi halaman pertama akta Wasiat; dan
d. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk pelaporan Daftar Akta.
(3) Dalam hal Notaris meninggal dunia, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melampirkan akta kematian atau tanda bukti pelaporan kematian yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi Notaris yang meninggal dunia.
(4) Pelaporan Wasiat untuk Daftar Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan disertai alasan sah Pelaporan Wasiat dilakukan secara nonelektronik; dan
b. formulir pelaporan yang dibuat sendiri oleh Notaris berisi Daftar Nihil.
(5) Dokumen Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus disimpan oleh Notaris sebagai bukti pelaporan secara nonelektronik.
Your Correction
