Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Notaris dapat melakukan Pelaporan Wasiat secara nonelektronik dan/atau diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Notaris dalam keadaan kahar; b. Notaris menjelang masa pensiun; c. Notaris yang meninggal dunia; atau d. Notaris yang sedang dalam proses perpindahan wilayah kerja.
Your Correction