Correct Article 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
(1) Dalam hal Pelaporan Wasiat tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 yang disebabkan laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi Direktur Jenderal, Notaris dapat melakukan Pelaporan Wasiat melewati jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Jangka waktu Pelaporan Wasiat dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
