Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan Daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk pelaporan Daftar Nihil.
Your Correction