Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notaris wajib melakukan Pelaporan Wasiat ke Pusat Daftar Wasiat. (2) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Daftar Akta; atau b. Daftar Nihil. (3) Pelaporan Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kalender pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Your Correction