Correct Article 44
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pelaporan Wasiat, pemberian SKW, dan pemberian Salinan SKW yang hilang atau rusak yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik.
Your Correction
