Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat, terdiri atas: a. Pelaporan Wasiat; b. perbaikan Pelaporan Wasiat; c. pemberian SKW; d. pemberian Salinan SKW yang hilang atau rusak; dan e. perbaikan SKW. (2) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Layanan jasa hukum di bidang Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dilakukan secara nonelektronik.
Your Correction