Correct Article 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wasiat adalah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
2. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
3. Pusat Daftar Wasiat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Pelaporan Wasiat adalah pelaporan Daftar Akta atau Daftar Nihil berkenaan dengan Wasiat setiap bulannya yang dilakukan oleh Notaris ke Pusat Daftar Wasiat.
5. Daftar Akta adalah daftar yang dibuat oleh Notaris setiap bulan yang berisi data yang berkenaan dengan wasiat yang dibuat di hadapan Notaris tersebut.
6. Daftar Nihil adalah daftar yang dibuat oleh Notaris setiap bulan yang menginformasikan tidak ada akta wasiat yang dibuat di hadapan Notaris tersebut.
7. Surat Keterangan Wasiat yang selanjutnya disebut SKW adalah surat yang isinya menerangkan tentang terdaftar atau tidak terdaftar akta Wasiat yang dibuat di hadapan Notaris yang telah dilaporkan pada Pusat Daftar Wasiat.
8. Salinan Surat Keterangan Wasiat yang selanjutnya disebut Salinan SKW adalah salinan kata demi kata dari SKW yang pernah diterbitkan oleh Pusat Daftar Wasiat.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Mendiang adalah orang yang telah meninggal dunia dan dimohonkan keterangan wasiatnya.
Your Correction
