Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Seluruh Unit Pemilik Risiko yang telah menerapkan Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
