Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Akuntabilitas atas pelaksanaan proses Manajemen Risiko dituangkan dalam laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2) Unit pemilik Risiko wajib membuat laporan penerapan Manajemen Risiko yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi.
(3) Ketentuan pelaporan penerapan Manajemen Risiko disesuaikan dengan ketentuan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi.
Your Correction
