Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas kegiatan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. perlakuan Risiko; dan
e. pemantauan, reviu, dan pelaporan.
Your Correction
