Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas kegiatan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. perlakuan Risiko; dan e. pemantauan, reviu, dan pelaporan.
Your Correction