Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) merupakan Inspektorat Jenderal.
(2) Pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan penilaian atas maturitas penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko; dan
b. melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko.
Your Correction
