Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) merupakan Inspektorat Jenderal. (2) Pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan penilaian atas maturitas penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko; dan b. melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko.
Your Correction