Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas:
a. Unit Manajemen Risiko tingkat Kementerian yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Unit Manajemen Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I yaitu Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang menangani Manajemen Risiko; dan
c. Unit Manajemen Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan yaitu Bagian Umum dan Tata Usaha pada Kantor Wilayah dan Bagian/Subbagian/Urusan Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko;
d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Unit Pemilik Risiko; dan
e. memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko.
Your Correction
