Correct Article 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas:
a. Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian;
b. Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan
c. Unit Pemilik Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan.
(2) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN komitmen Manajemen Risiko;
b. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
c. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
d. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko.
Your Correction
