Correct Article 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diwujudkan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
d. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko;
e. kejelasan tugas, fungsi, dan alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko;
f. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko kepada organisasi dan/atau Pegawai; dan
g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap:
a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan budaya Risiko organisasi; dan
c. penyempurnaan budaya Risiko organisasi.
Your Correction
