Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diwujudkan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi; c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko; d. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko; e. kejelasan tugas, fungsi, dan alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko; f. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko kepada organisasi dan/atau Pegawai; dan g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. (2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap: a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko; b. manajemen perubahan budaya Risiko organisasi; dan c. penyempurnaan budaya Risiko organisasi.
Your Correction