Correct Article 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian.
2. Manajemen Risiko adalah langkah sistematis yang dilakukan untuk mengelola Risiko dengan cara melakukan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian Risiko, perlakuan Risiko, pemantauan dan reviu, serta dokumentasi dan pelaporan.
3. Infrastruktur Manajemen Risiko adalah prasarana yang diperlukan untuk memulai penerapan Manajemen Risiko.
4. Struktur Manajemen Risiko adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko.
5. Kerangka Kerja Manajamen Risiko adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Manajemen Risiko untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan Manajemen Risiko secara berkala di organisasi.
6. Strategi Pembangunan Budaya Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
9. Unit Manajemen Risiko adalah unit penyelenggara Manajemen Risiko yang mengoordinasikan proses Manajemen Risiko.
10. Unit Pemilik Risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring atas Risiko dan melakukan respon serta pengendalian atas Risiko tersebut.
11. Pegawai adalah aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Kementerian.
Your Correction
