Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM
Current Text
(1) TPI melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian melalui Aplikasi E-RB.
(2) TPI menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Menteri MENETAPKAN hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada TPN.
Your Correction
