Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Kerja melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dengan mengunggah data dukung yang mengacu pada lembar kerja evaluasi. (2) Satuan Kerja mengunggah data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi E-RB untuk dilakukan verifikasi dan penilaian.
Your Correction