Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada pedoman pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum. (2) Pedoman pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendahuluan; b. pembangunan ZI; c. evaluasi pembangunan ZI oleh TPI dan pengusulan Satuan Kerja menuju WBK/WBBM kepada TPN; d. evaluasi pembangunan ZI menuju WBK oleh TPM; e. penguatan/pendampingan, pembinaan, dan pengawasan; dan f. penutup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction