Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 2. Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 4. Tim Penilai Internal yang selanjutnya disingkat TPI adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk melakukan evaluasi/penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap satuan kerja yang sedang membangun zona integritas. 5. Tim Penilai Mandiri yang selanjutnya disingkat TPM adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk melakukan evaluasi secara mandiri serta MENETAPKAN usulan satuan kerja berpredikat WBK di lingkungan Kementerian Hukum. 6. Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi pembangunan ZI di unit kerja/satuan kerja yang diusulkan oleh instansi pemerintah yang terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara serta unsur dari instansi pemerintah lain yang mempunyai tugas dan fungsi dalam evaluasi pembangunan ZI. 7. Kementerian Hukum adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 9. Satuan Kerja adalah seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum. 10. Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Aplikasi E-RB adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai pangkalan data pemenuhan data dukung serta penilaian ZI menuju WBK/WBBM.
Your Correction