Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat pelaporan diterima. (2) Surat pemberitahuan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (3) Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat pemberitahuan penerimaan laporan.
Your Correction