Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Selain mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang telah lengkap.
(3) Dokumen perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
a. minuta Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibuat oleh notaris; dan
b. berita acara Rapat Anggota.
(4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus mengunggah Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan berita acara Rapat Anggota ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Your Correction
