Correct Article 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
(2) Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan ditandatangani.
(3) Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Your Correction
