Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat permohonan diterima. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik. (3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Your Correction