Correct Article 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terhadap perubahan Anggaran Dasar Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:
a. rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. administrasi dan pembukuan;
c. nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
d. daftar sarana kerja.
Your Correction
