Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Dalam hal permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat perubahan nama Koperasi, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan perubahan nama Koperasi.
Your Correction
