Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (2) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.
Your Correction