Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Your Correction
