Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
Selain dokumen pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap pengesahan Akta Pendirian Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:
a. rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. administrasi dan pembukuan;
c. nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
d. daftar sarana kerja.
Your Correction
