Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama Koperasi; b. nama Koperasi yang dapat dipakai; c. tanggal pengajuan; dan d. tanggal daluwarsa. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.
Your Correction