Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama Koperasi;
b. nama Koperasi yang dapat dipakai;
c. tanggal pengajuan; dan
d. tanggal daluwarsa.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.
Your Correction
