Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama Koperasi yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis Koperasi, kecuali nama Koperasi untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah; b. ditulis dengan huruf latin; c. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain; d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; e. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan f. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama Koperasi. (3) Dalam hal Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” di belakang nama Koperasi. (4) Dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan pada Koperasi desa atau kelurahan merah putih, nama Koperasi ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
Your Correction