Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pengajuan nama Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pendiri; atau b. Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Your Correction