Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Current Text
(1) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendiri; atau
b. Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Your Correction
